Boru Purba Diciduk Poldasu, Rusak Bendera dan Foto Presiden

boru purba diciduk

topmetro.news – Wanita ini berbuat nekat merusak bendera dan foto petinggi negara ini. Aksinya pun viral di media sosial. Tak pelak lagi, tim Unit 2 Subdit V, Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut membekuk netizen pemilik akun instagram Maya.maya635 itu.

Dia memposting serta memviralkan video perusakan Bendera Merah Putih serta penghinaan terhadap Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Diketahui, pemilik akun instagram yang telah melakukan penghinaan itu bernama Rohmeini Purba alias Rohmeini alias Purba (27) warga Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan itu dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/9/2020).

Menurutnya, netizen yang ditangkap itu terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media elektronik (media sosial).

“Dari hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia. Namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak di tengah keluarga dan semua kenalannya,” ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, Nainggolan menuturkan turut disita barang bukti handphone Samsung A20 akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL.

Kemudian, akun Instagram atas nama maya.maya635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden atas nama KH MA’RUF AMIN yang telah dirusak serta Bendera Republik Indonesia yang telah dibakar.

“Tersangka sudah diamankan di Polda Sumut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana,” pungkasnya.

BACA PULA | Ditangkap Menghina Presiden & Kapolri, Ini Kata Ayah Tersangka

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, – Muhammad Farhan Balatif alias MFB (18), tersangka penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri ditangkap di rumahnya setelah polisi melacak keberadaannya usai melakukan percakapan via Facebook dengan seseorang. Bagaimana sifat dan kepribadian tersangka sehari-hari? Inilah jawaban orang tua tersangka.

Ayahnya Abdul Rahman (62) menilai, tersangka MFB sosok yang mempunyai sifat tertutup dan kurang bergaul. Bahkan tersangka nyaris tak pernah ke luar rumah sejak dia lulus SMK.

REPORTER | JEREMITARAN
sumber | waspada

Related posts

Leave a Comment